Menu

Rapat Verifikasi Pemindahan Arsip Inaktif – Disnaker dan DPRD Kota Denpasar (26/10/2026)

  • Senin, 26 Oktober 2026
  • 116x Dilihat

Senin, 26 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan rapat verifikasi pemindahan arsip inaktif bersama dua institusi strategis, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (Disnaker) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan untuk menyelamatkan arsip yang masih memiliki nilai guna, namun frekuensi penggunaannya sudah menurun, agar dapat dipindahkan ke deposito arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Berbeda dengan proses pemusnahan, pemindahan arsip inaktif ini bertujuan untuk tetap menjaga keutuhan dan keamanan dokumen negara. Dalam rapat tersebut, tim verifikator dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap daftar arsip yang diajukan. Karakteristik arsip di kedua instansi ini sangat khas: Disnaker memiliki banyak berkas ketenagakerjaan dan sertifikasi, sementara DPRD menyimpan dokumen kebijakan, risalah sidang, dan produk hukum daerah yang bernilai kesejarahan tinggi.

Proses verifikasi ini memastikan bahwa fisik dan isi arsip yang akan dipindahkan telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Dengan dipindahkannya arsip inaktif ke tempat penyimpanan yang lebih representatif, ruang kerja di Disnaker dan DPRD Kota Denpasar menjadi lebih efisien, sementara arsipnya tetap terjamin keamanannya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar semakin tertib dan profesional. Penyelamatan arsip melalui pemindahan yang terverifikasi ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta menjaga memori kolektif daerah untuk generasi mendatang.