Menu

Rapat Verifikasi Pemindahan Arsip Inaktif – Dinas Perhubungan Kota Denpasar (29/10/2026)

  • Kamis, 29 Oktober 2026
  • 77x Dilihat

Kamis, 29 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menghadiri Rapat Verifikasi Pemindahan Arsip Inaktif yang dilaksanakan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk menyelamatkan arsip yang masih memiliki nilai guna, namun frekuensi penggunaannya sudah menurun, agar dapat segera dialihkan ke deposito arsip.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikator dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar bersama pengelola arsip Dishub melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap daftar arsip yang diajukan. Mengingat Dinas Perhubungan mengelola dokumen yang sangat dinamis — seperti berkas perizinan angkutan, data rekayasa lalu lintas, dokumen pengelolaan terminal, serta laporan pelayanan transportasi publik — verifikasi ini dilakukan secara cermat. Tujuannya adalah memastikan bahwa arsip yang dipindahkan telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan tetap terjamin keutuhan serta keautentikannya.

Pemindahan arsip inaktif ini sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan ruang kerja di Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Dengan tertatanya penyimpanan berkas, penelusuran dokumen perizinan dan operasional transportasi yang masih aktif akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Dishub Kota Denpasar semakin tertib, aman, dan profesional. Penyelamatan arsip melalui pemindahan yang terverifikasi ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menjaga memori kolektif daerah secara berkelanjutan.