Menu

Rapat Verifikasi Pemindahan Arsip Inaktif dan Usul Musnah – Diskominfo dan Disperindag Kota Denpasar

  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 82x Dilihat

Selasa, 27 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menggelar Rapat Verifikasi Pemindahan Arsip Inaktif dan Rapat Verifikasi Usul Musnah pada dua perangkat daerah sekaligus, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan wujud asistensi berkelanjutan dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk memastikan siklus penyusutan arsip berjalan dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam rapat tersebut, tim verifikator dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melakukan telaah komprehensif terhadap dua kategori arsip. Pertama, arsip usul pindah, yaitu arsip inaktif yang masih memiliki nilai guna namun frekuensi penggunaannya sudah menurun, sehingga perlu segera diamankan ke deposito arsip. Kedua, arsip usul musnah, yang diverifikasi secara ketat untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar telah habis masa retensinya dan tidak menyimpan nilai pertanggungjawaban hukum maupun kesejarahan.

Pemilahan arsip di Diskominfo dan Disperindag memiliki tantangan tersendiri. Diskominfo memiliki volume arsip yang berkaitan erat dengan data statistik, persandian, serta kebijakan teknologi informasi. Sementara itu, Disperindag menyimpan banyak berkas perizinan, data perdagangan, dan industri. Melalui verifikasi ini, dipastikan bahwa arsip yang dipindahkan maupun dimusnahkan telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Diskominfo dan Disperindag Kota Denpasar semakin efisien. Dengan tertibnya pemindahan dan pemusnahan arsip, ruang penyimpanan menjadi lebih optimal, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel dapat terus terwujud.