Senin, 26 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menghadiri Rapat Penilaian dan Verifikasi Arsip Usul Musnah yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan tahapan final sebelum arsip dinyatakan layak untuk dimusnahkan, guna memastikan tidak ada dokumen negara yang masih memiliki nilai guna yang ikut tereliminasi.
Dalam forum tersebut, tim dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) bersama jajaran pengelola arsip PUPR Kota Denpasar melakukan telaah mendalam terhadap daftar arsip inaktif yang diusulkan. Mengingat karakteristik PUPR yang sarat dengan dokumen teknis, gambar kerja, dan berkas proyek infrastruktur, penilaian dilakukan secara ekstra hati-hati. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa arsip yang diajukan telah habis masa retensinya dan bebas dari keterkaitan hukum maupun audit keuangan.
Rapat penilaian ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan di PUPR Kota Denpasar. Dengan memilah dan memusnahkan arsip yang sudah tidak produktif secara tepat, penelusuran arsip proyek yang masih aktif akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien, sehingga mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi instansi.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap proses penyusutan arsip di PUPR Kota Denpasar berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan kearsipan. Pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel diharapkan dapat terus mendorong percepatan pembangunan daerah yang transparan.
04 April 2026
01 Oktober 2025
05 Oktober 2026