Kamis, 29 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan Rapat Penilaian dan Verifikasi Arsip Usul Musnah bertempat di Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial sebelum arsip dinyatakan layak dimusnahkan, guna memastikan tidak ada dokumen negara yang masih memiliki nilai guna yang ikut tereliminasi.
Dalam rapat tersebut, tim verifikator dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar bersama jajaran pengelola arsip Dinas Kesehatan melakukan telaah mendalam terhadap daftar arsip inaktif yang diusulkan. Mengingat Dinas Kesehatan mengelola dokumen yang sangat spesifik dan bersifat sensitif — seperti rekam medis, data pasien, laporan program kesehatan, serta berkas layanan publik — penilaian dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang ekstra. Fokus utamanya adalah memastikan privasi dan kerahasiaan data telah sesuai dengan ketentuan, serta memastikan arsip tersebut benar-benar telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Rapat penilaian ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan di Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Dengan memilah dan memusnahkan arsip yang sudah tidak produktif secara tepat dan aman, penelusuran arsip layanan kesehatan yang masih aktif akan menjadi lebih cepat, sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap proses penyusutan arsip di Dinas Kesehatan Kota Denpasar berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan kearsipan. Pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel diharapkan dapat terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang transparan.
04 April 2026
01 Oktober 2025
05 Oktober 2026