Kamis, 29 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar secara resmi menerima pemindahan arsip inaktif dari tiga perangkat daerah sekaligus, yaitu Dinas Sosial (Dinsos), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kota Denpasar. Kegiatan serah terima ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya, sebagai upaya penyelamatan dan penataan arsip daerah yang berkelanjutan.
Pemindahan ini dilakukan untuk mengamankan arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun ke deposito arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Dengan dipindahkannya arsip dari tiga OPD tersebut, ruang kerja di masing-masing instansi menjadi lebih efisien, sementara arsipnya tetap terjamin keamanan, keutuhan, dan keautentikannya. Ketiga OPD ini memiliki karakteristik arsip yang beragam, mulai dari data sosial kemasyarakatan (Dinsos), dokumen hasil riset dan inovasi (Brida), hingga data statistik dan persandian (Diskominfos).
Proses serah terima berjalan dengan lancar setelah tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar memastikan bahwa daftar arsip yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku. Penataan arsip inaktif ini merupakan tahapan penting sebelum arsip tersebut memasuki masa penyusutan, baik untuk dipelihara nilainya maupun dimusnahkan jika sudah habis masa retensinya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinsos, Brida, dan Diskominfos atas kerja samanya. Diharapkan, sinergi ini dapat terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
04 April 2026
01 Oktober 2025
05 Oktober 2026